160 Pelaku UMKM Bersaing Jual Produk di Ajang Formula E Jakarta

Senin, 23 Mei 2022 - 10:39 WIB
loading...
160 Pelaku UMKM Bersaing...
Sebanyak 160 pelaku UMKM akan diseleksi untuk dilibatkan dalam ajang Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 160 pelaku UMKM akan diseleksi untuk dilibatkan dalam ajang Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat. Pelibatan tersebut bagian dari peran UMKM untuk ikut menyukseskan gelaran balapan mobil listrik Formula E Jakarta.

Hal itu sekaligus menyiapkan UMKM terbaik selama ajang Formula E. Dari 160 UMKM itu akan disaring lagi menjadi 100 UMKM terbaik untuk bisa menjual produknya di ajang Formula E Jakarta yang berlangsung 4 Juni 2022.

Baca juga: Agenda Formula E Jakarta: Pembalap Tiba 28 Mei, Pawai di Monas 2 Juni

"Sebanyak 10 orang kurator bersertifikat telah disiapkan untuk menyeleksi produk-produk terbaik dari UMKM tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/5/2022).

Ratu menuturkan, 160 UMKM tersebut berasal dari Jakpreneur yang merupakan program UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta. UMKM yang nantinya lolos kurasi akan menggunakan QRIS sebagai metode pembayarannya.



“Dengan adanya QRIS Jakpreneur, kami dapat memonitor perkembangan UMKM binaan, baik per event maupun jangka panjang. Sehingga, dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan UMKM,” tuturnya.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR Nasional yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS merupakan penyatuan dari berbagai macam QR dari sejumlah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code.

Dengan menggunakan QRIS, proses pembayaran melalui pemindaian (scanning) kode QR dari berbagai jenis platform pembayaran hanya membutuhkan satu jenis kode QR saja. Saat ini, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menggunakan QR Code wajib menerapkan QRIS.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Rivalitas Formula E...
Rivalitas Formula E Berlanjut di Monaco, Simak Jadwal Lengkapnya di VISION+
Formula E Kenalkan Mesin...
Formula E Kenalkan Mesin Generasi Baru Gen4
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved