Dukung Ketahanan Pangan, Polda Riau Panen Perdana Hortikultura
Sabtu, 21 Mei 2022 - 15:49 WIB
loading...
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal langsung melakukan panen perdana tanaman hortikultura berupa jagung dan cabai keriting di Karya Indah, Tapung, Kampar. Foto/Ist
A
A
A
KAMPAR - Panen perdana tanaman hortikultura berupa jagung dan cabai keriting dilakukan di lahan milik Polda Riau di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di lahan seluas 108 hektare tersebut, 8 hektare di antaranya dimanfaatkan penanaman jagung dan cabai.
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal langsung melakukan panen perdana tanaman hortikultura yang dilaksanakan pada Jumat (20/5/2022) tersebut.
Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 3 Warga Myanmar ke Malaysia
Dia berharap jajarannya harus cerdas dalam mengelola aset yang dimiliki dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
"Polda Riau sangat berterimakasih dan siap mengupayakan koordinasi yang lebih baik lagi ke depannya agar ketahanan pangan kita terjaga dengan baik," ucap Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Pemanfaatan sewa aset BMN berupa tanah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S-3/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk jangka waktu sewa selama tiga tahun.
Sejumlah nilai sewa sudah dibayarkan langsung ke kas negara kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal langsung melakukan panen perdana tanaman hortikultura yang dilaksanakan pada Jumat (20/5/2022) tersebut.
Baca juga: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 3 Warga Myanmar ke Malaysia
Dia berharap jajarannya harus cerdas dalam mengelola aset yang dimiliki dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
"Polda Riau sangat berterimakasih dan siap mengupayakan koordinasi yang lebih baik lagi ke depannya agar ketahanan pangan kita terjaga dengan baik," ucap Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Pemanfaatan sewa aset BMN berupa tanah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S-3/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk jangka waktu sewa selama tiga tahun.
Sejumlah nilai sewa sudah dibayarkan langsung ke kas negara kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lihat Juga :