Bupati Wajo Komitmen Beri Pembinaan ke Generasi Muda
loading...
A
A
A
WAJO - Bupati Wajo , Amran Mahmud menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaankepada generasi muda. Itu dilakukan untuk mempersiakan merekamenghadapi perkembangan zaman.
Itu disampaikan Bupati saat membuka Pemilihan Duta Anak Tingkat Wajo 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (19/5/2022). Kegiatan ini digelar Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Wajo.
Baca Juga: Amran
"Apa yang kita laksanakan hari ini tentu sangat bermanfaat untuk pembentukan karakter dan kepribadian anak-anak kita. Kita berharap pembekalan yang diberikan melalui Pemilihan Duta Anak ini bisa menjadi pengalaman dan pegangan bagi mereka untuk menghadapi era 4.0 yang mungkin dalam waktu dekat akan segera memasuki era 5.0," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang 35 Tahun 2014 mengatur tentang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak.
"Dalam pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.
atas kesediaannya hadir dan membuka acara kami ini," pungkasnya.
Itu disampaikan Bupati saat membuka Pemilihan Duta Anak Tingkat Wajo 2022 di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (19/5/2022). Kegiatan ini digelar Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Wajo.
Baca Juga: Amran
"Apa yang kita laksanakan hari ini tentu sangat bermanfaat untuk pembentukan karakter dan kepribadian anak-anak kita. Kita berharap pembekalan yang diberikan melalui Pemilihan Duta Anak ini bisa menjadi pengalaman dan pegangan bagi mereka untuk menghadapi era 4.0 yang mungkin dalam waktu dekat akan segera memasuki era 5.0," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang 35 Tahun 2014 mengatur tentang Pemenuhan Hak Partisipasi Anak.
"Dalam pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.
atas kesediaannya hadir dan membuka acara kami ini," pungkasnya.
(luq)