Makam Pemuda yang Meninggal Tak Wajar saat Ditahan Dibongkar untuk Autopsi

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:21 WIB
loading...
Makam Pemuda yang Meninggal...
Tim dari Polda Sulsel saat melakukan pembongkaran makam pemuda yang meninggal tidak wajar usai ditahan polisi. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Makam almarhum Muh Arfandi Ardiansyah (18) di pekuburan Arab Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar kembali dibongkar. Jenazah Arfandi yang sudah dikubur dikeluarkan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menjalani autopsi.

Autopsi tersebut dilakukan sebab orang tua Arfandi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Minggu dini hari (15/5/2022) ke Polda Sulsel . Alasan melapor dilatari dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, mulai dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban hingga proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar terkesan dipersulit.



Ayah korban, Mukram menyampaikan, alasan paling utama pihak keluarga besarnya meminta dilakukan autopsi adalah untuk mencarikan keadilan almarhum Arfandi. Dimana diketahui ia meninggal saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Supaya luka lebam dan memar di sekujur tubuh anak saya itu bisa terungkap. Termasuk keluarga ingin mengetahui benda apa yang mengakibatkan anak saya meninggal," tutur Mukram saat di wawancara, Kamis (19/5/2022).

Dirinya juga bilang, yang awalnya ia menolak untuk autopsi dikarenakan dirinya dan juga keluarganya dalam keadaan syok melihat anaknya yang tiba-tiba tewas. "Memeng kemarin sempat saya menolak karena masih syok. Tiba-tiba saya mendengar dan mendapatkan anak saya dalam keadaan meninggal dunia," tambahnya.

Dalam kasus kematian anaknya, pria 39 tahun itu hanya berharap, kasus ini ditangani dengan betul-betul transparan. Termasuk beberapa oknum anggota Polisi yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.

Adapun terkait hasil visum luar korban , Mukram menyebut telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.

"Belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat di visum, alasan pihak dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.

Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan menjelaskan dalam pembongkaran makam almarhum Arfandi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan turut hadir.

Selain pihak Kepolisian dan Tim Dokter Forensik Polda Sulsel. Sejumlah keluarga almarhum Arfandi juga disebut hadir langsung di makam menyaksikan pembongkaran kubur. "Banyak tadi yang hadir. Tapi yang masuk dalam bilik (tenda) Dokpol hanya pihak Dokpol saja," kata dia.

Pembongkaran makam disebut berlangsung sekitar lima jam. Usai dilakukan autopsi, jenazah Arfandi kembali dikubur.

"Sekitar lima jam. Tapi saya dengan bapak dan ibu korban tadi sempat meninggalkan lokasi menuju Polrestabes untuk menemui enam orang anggota Polisi yang diamankan," ujarnya.



Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan dalam kasus ini ada enam orang anggota Polisi yang diamankan di Propam. Keenam orang anggota Polisi tersebut saat ini telah dibebaskan tugaskan dari Satres Narkoba Polrestabes Makassar.

"Enam anggota ini belum ditahan, masih diamankan. Kita bebas tugaskan dari Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar. Karena belum ditahan sebab dia belum disidangkan. Kan belum ditentukan kesalahannya apa," tutur Komang, kepada SINDO, Kamis (19/5/2022).



Sebelumya, Muhammad Arfandi diduga selaku penjual narkoba jenis sabu diamankan Polisi pada Minggu (15/5/2022) lalu. Namun naas setelah diamankan tersangka tersebut meninggal dunia.

Arfandi diamankan bersama barang bukti sabu 2 gram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Disaat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA ia mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Bhayangkara, naas dalam perjalanan MA meninggal dunia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)