Makam Pemuda yang Meninggal Tak Wajar saat Ditahan Dibongkar untuk Autopsi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Makam almarhum Muh Arfandi Ardiansyah (18) di pekuburan Arab Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar kembali dibongkar. Jenazah Arfandi yang sudah dikubur dikeluarkan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menjalani autopsi.
Autopsi tersebut dilakukan sebab orang tua Arfandi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Minggu dini hari (15/5/2022) ke Polda Sulsel . Alasan melapor dilatari dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, mulai dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban hingga proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar terkesan dipersulit.
Ayah korban, Mukram menyampaikan, alasan paling utama pihak keluarga besarnya meminta dilakukan autopsi adalah untuk mencarikan keadilan almarhum Arfandi. Dimana diketahui ia meninggal saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Supaya luka lebam dan memar di sekujur tubuh anak saya itu bisa terungkap. Termasuk keluarga ingin mengetahui benda apa yang mengakibatkan anak saya meninggal," tutur Mukram saat di wawancara, Kamis (19/5/2022).
Dirinya juga bilang, yang awalnya ia menolak untuk autopsi dikarenakan dirinya dan juga keluarganya dalam keadaan syok melihat anaknya yang tiba-tiba tewas. "Memeng kemarin sempat saya menolak karena masih syok. Tiba-tiba saya mendengar dan mendapatkan anak saya dalam keadaan meninggal dunia," tambahnya.
Dalam kasus kematian anaknya, pria 39 tahun itu hanya berharap, kasus ini ditangani dengan betul-betul transparan. Termasuk beberapa oknum anggota Polisi yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.
Adapun terkait hasil visum luar korban , Mukram menyebut telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.
"Belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat di visum, alasan pihak dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.
Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan menjelaskan dalam pembongkaran makam almarhum Arfandi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan turut hadir.
Autopsi tersebut dilakukan sebab orang tua Arfandi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Minggu dini hari (15/5/2022) ke Polda Sulsel . Alasan melapor dilatari dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, mulai dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban hingga proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar terkesan dipersulit.
Ayah korban, Mukram menyampaikan, alasan paling utama pihak keluarga besarnya meminta dilakukan autopsi adalah untuk mencarikan keadilan almarhum Arfandi. Dimana diketahui ia meninggal saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Supaya luka lebam dan memar di sekujur tubuh anak saya itu bisa terungkap. Termasuk keluarga ingin mengetahui benda apa yang mengakibatkan anak saya meninggal," tutur Mukram saat di wawancara, Kamis (19/5/2022).
Dirinya juga bilang, yang awalnya ia menolak untuk autopsi dikarenakan dirinya dan juga keluarganya dalam keadaan syok melihat anaknya yang tiba-tiba tewas. "Memeng kemarin sempat saya menolak karena masih syok. Tiba-tiba saya mendengar dan mendapatkan anak saya dalam keadaan meninggal dunia," tambahnya.
Dalam kasus kematian anaknya, pria 39 tahun itu hanya berharap, kasus ini ditangani dengan betul-betul transparan. Termasuk beberapa oknum anggota Polisi yang diduga sebagai pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.
Adapun terkait hasil visum luar korban , Mukram menyebut telah diambil oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkaranya.
"Belum terima hasil visumnya. Kemarin sempat di visum, alasan pihak dokpol, hasil visumnya diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.
Kuasa Hukum almarhum Arfandi, Arni Jonathan menjelaskan dalam pembongkaran makam almarhum Arfandi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan turut hadir.