Pengawasan dan Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Sulsel Diminta Diperkuat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, membuka rapat koordinasi terkait penanganan pengungsi luar negeri di Hotel Lynt Makassar, Kamis (19/05/2022).
Dalam sambutannya, Kakanwil Liberti meminta jajarannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar instansi dalam penanganan pengungsi di wilayah Sulsel.
"Melalui kegiatan rakor ini, pengawasan secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi ," ungkap dia.
Kakanwil Liberti juga menyampaikan bahwa rakor ini adalah bagian dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan pengungsi Warga Negara Asing.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Perjanjian antara Rudenim Makassar dengan Kanim Makassar tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Pengungsi Luar Negeri yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta),
Kakanwil Liberti meminta agar pelaksanaan kerja sama ini dapat dikoordinasikan dengan baik.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mengatakan bahwa kegiatan dalam rangka meningkatkan penguatan kerja sama pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dan untuk optimalisasi pengawasan terhadap pengungsi di wilayah Kota Makassar.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram selaku narasumber, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputera, Kakanim Makassar Agus Winarto dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto serta peserta dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kakanwil Liberti meminta jajarannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar instansi dalam penanganan pengungsi di wilayah Sulsel.
"Melalui kegiatan rakor ini, pengawasan secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi ," ungkap dia.
Kakanwil Liberti juga menyampaikan bahwa rakor ini adalah bagian dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi terkait penanganan pengungsi Warga Negara Asing.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Perjanjian antara Rudenim Makassar dengan Kanim Makassar tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Pengungsi Luar Negeri yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta),
Kakanwil Liberti meminta agar pelaksanaan kerja sama ini dapat dikoordinasikan dengan baik.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mengatakan bahwa kegiatan dalam rangka meningkatkan penguatan kerja sama pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dan untuk optimalisasi pengawasan terhadap pengungsi di wilayah Kota Makassar.
Hadir dalam kegiatan ini yakni Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram selaku narasumber, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputera, Kakanim Makassar Agus Winarto dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto serta peserta dari instansi terkait.
(tri)