Karawang tak miliki kuota penerimaan CPNSD jalur umum

Rabu, 21 Agustus 2013 - 17:26 WIB
Karawang tak miliki kuota penerimaan CPNSD jalur umum
Karawang tak miliki kuota penerimaan CPNSD jalur umum
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Karawang sepertinya harus bersabar untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) melalui jalur umum.

Pasalnya, tahun 2013 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tidak memberikan kuota penerimaan CPNSD jalur umum di Kabupaten Karawang.

Tak hanya daerah lumbung padi ini saja, kondisi serupa pun terjadi pada sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat. Hal tersebut terjadi karena MenPAN RB hanya merestui penerimaan CPNSD melalui jalur umum di empat daerah saja. Seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bandung dan Kota Depok.

"Di luar itu MenPAN RB hanya memperbolehkan perekrtutan CPNSD melalui jalur tenaga honorer, dan jalur khusus (kedinasan)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Haryanto didampingi Kepala Bidang Pengadaan BKD, Mahpudin, yang ditemui di kantornya, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, Rabu (21/8/2013).

Pihaknya mengaku prihatin terhadap kebijakan MenPAN RB tersebut. Sebab, hingga saat ini kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Karawang masih cukup besar, yakni mencapai 6.000 orang. Oleh karena itu, Pemkab Karawang masih berupaya keras agar MenPAN RB bersedia memberi kuota penerimaan CPNS melalui jalur umum.

"Kami akan mengrimkan surat permohonan kuota untuk perekrutan CPNSD melalu jalur umum. Suratnya sudah ditandatangani oleh Bupati Ade Swara," katanya.

Sebelumnya, pihaknya berharap perekrutan CPNSD melalui jalur umum tersebut mampu mengisi kebutuhan pegawai sedikitnya 300 orang per tahun. Namun dengan tidak adanya kuota dari MenPAN RB, harapan tersebut sirna. Sementara kini harapan pengisian kebutuhan pegawai tertumpu pada penerimaan melalui jalur tenaga honorer (K2).

"Mudah-mudahan kuota melalui jalur ini cukup besar," harapnya.

Menurutnya, penerimaan melalui jalur khusus (kedinasan) tidak dapat diandalkan dalam pengisian kebutuhan pegawai. Pasalnya perekrutan melalui jalur tersebut dinilai sangat kecil, yakni sekira empat hingga lima orang per tahun.

Selain itu dikatakannya, proses penerimaan CPNS juga merupakan wewenang penuh Pemerintah Pusat melalui MenPAN RB dan BKN. Sementara pihak daerah hanya memfasilitasi dan memelihara data kepegawaian yang telah ada.

"Tugas daerah dalam setiap kesempatan penerimaan CPNS hanya mengajukan formasi kebutuhan pegawai. Itu pun tidak sepenuhnya dikabulkan. Penentuan akhir formasi kebutuahn tetap ditentukan oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.

Mahpudin, Kabid Pengadaan Pegawai BKD Kabupaten Karawang menimpal, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan apapun dalam pelaksanaan penerimaan CPNS. "Kami mengingatkan hal ini, karena ada kalangan tertentu yang mengaku bisa membantu meloloskan seseorang menjadi CPNS," ujarnya.

Selain itu, menurutnya proses perekrutan CPNS juga kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. "Mereka kasak-kusuk kepada pelamar CPNS dengan miminta imbalan jasa puluhan juta rupiah bahkan hingga ratusan juta rupiah," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5464 seconds (0.1#10.140)