Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Tahap Pelengkapan Berkas
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:05 WIB
loading...
Kasus Pengeroyokan Ade Armando masih tahap pelengkapan berkas di Polda Metro Jaya. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando sudah pada tahap pelengkapan berkas. Namun kasus ini belum pada tahap P21.
”Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan,” kata Zulpan, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
”Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
”Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan,” kata Zulpan, Kamis (19/5/2022). Baca juga: Hadapi Laporan Ade Armando, PAN Siapkan Langkah Hukum Balasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
”Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lihat Juga :