Bobol ATM Mantan Majikan Rp110 Juta, ART Ini Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:47 WIB
loading...
Bobol ATM Mantan Majikan Rp110 Juta, ART Ini Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon
Seorang perempuan berinisial TM (31) diringkus oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Perempuan yang pernah menjadi asisten rumah tangga (ART) itu diduga sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta. Foto SINDOnews
A A A
TONOHON - Seorang perempuan berinisial TM (31) diringkus oleh Tim Resmob Polres Tomohon. Perempuan yang pernah menjadi asisten rumah tangga (ART) itu diduga sebagai pelaku pencurian uang ratusan juta, yang terjadi di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pelaku yang berpofesi sebagai asisten rumah tangga itu diamankan pada hari Senin (16/5/2022) saat berada di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.



Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang milik korban bernama Chitra Le, yang merupakan majikan pelaku dengan cara membobol ATM milik korban.

“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM milik korban selanjutnya menggasak uang pelaku hingga mencapai Rp110 juta. Sedangkan uang Rp10 juta lainnya, pelaku curi dari bawah rak pakaian milik korban. Jadi total uang yang dicuri sebanyak Rp120 juta,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (19/5/2022).

Aksi pelaku diketahui saat korban mengecek rekening banknya, dan ternyata sudah terjadi transaksi penarikan uang yang diakui bukan dilakukan oleh korban sendiri.

“Mengetahui uang di dalam rekeningnya sudah ditarik seseorang, korban pun meminta konfirmasi kepada pihak bank, dan pihak bank pun membenarkan hal tersebut,” terangnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Tomohon pada 21 April 2022 lalu. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di beberapa gerai ATM dan akhirnya dugaan pelaku mengerucut pada seorang asisten rumah tangga yang sudah tidak bekerja lagi di rumah korban.

Dari bukti-bukti awal tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Tabukan Utara dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut sejak September 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku juga mengaku telah membelikan sejumlah barang dari hasil uang curian , antara lain satu unit sepeda motor, barang perhiasan emas, beberapa perabot rumah tangga, jam tangan dan tas.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)