MRP Dianggap Tak Punya Ruang Gugat UU Otsus, Ini Tanggapan Senator Filep
Kamis, 19 Mei 2022 - 11:31 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Filep Wamafma. (Ist)
A
A
A
PAPU BARAT - Sidang lanjutan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terus berlanjut. Sidang perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 itu makin menjadi lantaran pihak yang mengajukan uji materi , yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP), dipandang tidak mempunyai legal standing oleh ahli dari Presiden dan DPR.
Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemerintah mengatakan bahwa MRP tidak memiliki kewenangan atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Filep Wamafma memberikan pandangannya.
“Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan ataupun uji materi di hadapan MK. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menegaskan bahwa yang dapat mengajukan permohonan judicial review ialah pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU," kata doktor lulusan Unhas tersebut.
"Pihak-pihak itu adalah perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Sekarang kita lihat, MRP di posisi mana?”, tambahnya.
Dosen tetap STIH Manokwari ini menyebut bahwa pemahaman tentang kedudukan MRP, harus dilihat dalam kacamata kekhususan atau Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, UU Otsus secara jelas menyebutkan bahwa MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemerintah mengatakan bahwa MRP tidak memiliki kewenangan atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Filep Wamafma memberikan pandangannya.
“Legal Standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan ataupun uji materi di hadapan MK. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menegaskan bahwa yang dapat mengajukan permohonan judicial review ialah pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU," kata doktor lulusan Unhas tersebut.
"Pihak-pihak itu adalah perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Sekarang kita lihat, MRP di posisi mana?”, tambahnya.
Dosen tetap STIH Manokwari ini menyebut bahwa pemahaman tentang kedudukan MRP, harus dilihat dalam kacamata kekhususan atau Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, UU Otsus secara jelas menyebutkan bahwa MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Lihat Juga :