Truk Sedot Tinja Buang Sembarangan di Matraman Disanksi Rp500.000
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:06 WIB
loading...
Sebuah sedot truk tinja B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Foto: Dok Dinas LH
A
A
A
JAKARTA - Sebuah truk sedot tinja B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Ulah sopir truk tinja ini sempat viral di media sosial.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kejadian itu. Pelanggar sudah diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.
"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
Menurut Yogi, pelanggar sudah dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000. Yogi berharap kejadian serupa tidak terulang.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kejadian itu. Pelanggar sudah diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.
"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Buang Limbah ke Saluran Air di Klender, Oknum Pegawai Sedot Tinja Didenda Rp500 Ribu
Menurut Yogi, pelanggar sudah dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000. Yogi berharap kejadian serupa tidak terulang.
Lihat Juga :