Kapasitas KRL Commuter Line Kini 80%, Penumpang Tetap Wajib Jaga Jarak
Kamis, 19 Mei 2022 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku," tandasnya.
Anne menekankan bahwa seluruh pengguna tetap wajib mengenakan masker dan menjaga jarak saat duduk maupun berdiri ketika di dalam rangkaian kereta.
"Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," katanya.
Anne juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam gerbong saat perjalanan KRL. Aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Baca juga: Commuter Line Cabut Marka Jarak di Bangku KRL, Ngobrol Tetap Dilarang
Anne menekankan bahwa seluruh pengguna tetap wajib mengenakan masker dan menjaga jarak saat duduk maupun berdiri ketika di dalam rangkaian kereta.
"Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," katanya.
Anne juga mengimbau agar penumpang tetap menjaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam gerbong saat perjalanan KRL. Aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
Baca juga: Commuter Line Cabut Marka Jarak di Bangku KRL, Ngobrol Tetap Dilarang
Lihat Juga :