Tekan Wabah PMK Hewan Meluas, Jabar Terapkan Micro Lockdown

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tekan Wabah PMK Hewan...
Jawa Barat menerapkan micro lockdown untuk menekan PMK hewan meluas.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan penguncian terbatas atau micro lockdown untuk menekan potensi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Diketahui, wabah PMK sudah terdeteksi di sedikitnya enam wilayah di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Moh Arifin Soedjayana menjelaskan, micro lockdown diterapkan, agar tidak berdampak besar terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Wabah PMK Merebak, Ketua KPSBU Resah 21.000 Ekor Sapi Perah Bisa Tertular

"Jangan sampai merugikan ekonomi di wilayah sekitar. Dengan PPKM mikro saja, lockdown-nya zonasi kecamatan atau desa," kata Arifin.

Arifin juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar provinsi Jabar.

"Makanya pada saat hewan masuk (ke Jabar) di check point, kita minta SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari kota pengiriman. Kalau terlihat gejala PMK, ya dipulangkan," tegasnya.

Kebijakan tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar Jabar dikarenakan Jabar membutuhkan pasokan hewan ternak yang cukup besar. Terlebih, dalam waktu dekat, masyarakat akan menghadapi Hari Raya Idul Adha.

"Kebutuhan kita itu 70.000 ekor dalam rangka penyembelihan Hari Raya Idul Adha. Nah, 80 persen kebutuhan dipenuhi dari luar provinsi (Jawa Barat)," terangnya.

Sambil micro lockdown diterapkan, lanjut Arifin, pengawas atau pejabat otoritas veteriner pemerintah daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat-obatan untuk hewan ternak, baik yang terjangkit PMK maupun tidak.

Meski begitu, Arifin kembali mengingatkan masyarakat bahwa daging dari hewan ternak yang sudah tertular PMK masih layak dikonsumsi dengan syarat khusus.

"Kalau hewan (tertular PMK) itu sebelum mati dipotong paksa. Dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus, dibakar, virusnya mati. Kalau daging segar, dilayukan (digantung) 24 jam, virusnya mati dan bisa dikonsumsi," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Lirabica: Hewan Ternak...
Lirabica: Hewan Ternak Terpapar Radiasi di Cikande Harus Diobati, Bukan Dimusnahkan
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved