Tambah Dua Lagi, Delapan Napiter di Jatim Bebas Selama 2022

Minggu, 15 Mei 2022 - 13:17 WIB
loading...
Tambah Dua Lagi, Delapan...
Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Sehingga, jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya berikrar setia kepada NKRI. “Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,” ujarnya, Minggu (15/5/2022).

Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.

Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu. “AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar.

Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,” urai Zaeroji.

Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September – 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS.

Baca: Solehudin, Maling Spesialis Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diringkus Polisi.

Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan. “GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” terang Zaeroji.

Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Baca Juga: Viral! Pelajar Aniaya Teman Wanita di Kelas, Sekolah Lapor Polisi untuk Pembinaan.

Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya. “Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,” harap Zaeroji.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3586 seconds (0.1#10.140)