Bapak dan Anak Pembegal Ibu Muda di Tangerang Residivis Curas

Selasa, 17 Mei 2022 - 19:17 WIB
loading...
Bapak dan Anak Pembegal...
Polisi ungkap status dari para pelaku begal yang membacok seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi ungkap status dari para pelaku begal yang membacok seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 21 April 2022. Polisi menyebut salah satu pelaku merupakan seorang residivis .

Demikian disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Dia mengatakan, kedua tersangka yakni E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten dan seorang ayah dan anak. Baca juga: Begal Ibu Muda di Teluknaga, Ayah dan Anak Ini Ditangkap Polres Tangerang

“Motif yang dilakukan untuk dijual kembali. Salah satu (pelaku) ini residivis, bapaknya (E),” papar Zain ketika dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Zain, E merupakan residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Kendati demikian, dia mengatakan, masih harus mendalami lebih lanjut terkait riwayat dari sang anak, MM.

“Kalau untuk sang anak masih kita kembangkan, apakah pernah ikut aksi lain. Sementara ini ada TKP Ciledug, tapi yang lain masih kita dalami,” paparnya.



Sebelumnya diketahui bahwa masing-masing dari peran mereka ialah pelaku E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.

“Ini masih kita dalami ya apakah dia pernah terlibat yang lain atau tidak. Tapi bapaknya ini sudah keluar masuk penjara,” ungkapnya. Baca juga: Rampas Ponsel Remaja, Residivis Kasus Curas Ditembak

Diakui Zain bahwa wilayah operasi dari kedua pelaku ini memang menyisir wilayah Banten.Beberapa wilayahnya seperti Kabupaten Tangerang, Serang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved