Difitnah Jadi Anggota HTI, Ketua Perindo Kota Malang Berharap Masyarakat Jadikan Pelajaran

Senin, 16 Mei 2022 - 20:44 WIB
loading...
Difitnah Jadi Anggota HTI, Ketua Perindo Kota Malang Berharap Masyarakat Jadikan Pelajaran
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly (kerudung merah) usai melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.Foto/dok
A A A
MALANG - Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly berharap masyarakat mengambil hikmah dari kasus kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

Dirinya berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang berinisial AA, SSA, dan DDW.

"Pesan saya berhati - hatilah dalam menilai seseorang. Apalagi di ranah umum yang menjadi fitnah. Karena dampaknya selain merugikan orang lain juga keluarga mereka sendiri," ujar Nelly.

Baca juga: Difitnah Jadi Anggota HTI, Ketua Perindo Kota Malang: Belum Ada Upaya Perdamaian

Sebelumnya laporan telah dilayangkan oleh Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly ke Polresta Malang Kota. "Belum ada upaya perdamaian apapun dan proses hukum masih lanjut," ucap Nelly, kepada MNC Portal, pada Senin (16/5/2022).

Nelly mengaku tiga orang yang mencemarkan nama baiknya yang menyebutnya sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu diberikan pelajaran. Sejauh ini ia juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan memastikan laporan ke kepolisian tak bakal dicabut.

"Sudah tak pasrah kan kuasa hukumku, apa enaknya sama kuasa hukumku biar bisa lebih jelas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly dengan kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman, mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022). Laporan dibuat lantaran Nelly yang juga Ketua DPD Perindo Kota Malang dikatakan sebagai anggota HTI oleh tiga orang di tiga grup WhatsApp berbeda.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)