John Kei Masih Dalam Masa Percobaan Bebas Bersyarat
Senin, 22 Juni 2020 - 02:49 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Gerebek Rumah John Kei, Polisi Temukan Tombak, Ketapel, dan Anak Panah)
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
Setelah keluar penjara, dia lebih banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanoan sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
Setelah keluar penjara, dia lebih banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanoan sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
(muh)
Lihat Juga :