John Kei Masih Dalam Masa Percobaan Bebas Bersyarat

Senin, 22 Juni 2020 - 02:49 WIB
loading...
John Kei Masih Dalam...
John Kei saat diperkenalkan sebagai kader PKPI di Menara Kuningan, Jakarta Selatan, Januari lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kembalinya John Refra Kei alias John Kei berurusan dengan polisi cukup menyita perhatian. Pasalnya, dia dikenal sebagai preman insaf yang masih dalam masa percobaan berdasarkan surat bebas bersyarat yang diterimanya pada akhir tahun lalu.

John Kei sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri Tan Harry Tantono pada 17 Februari 2012. Setelah melalui proses persidangan, John Kei divonis 12 tahun penjara yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun.

(Baca: John Kei Ikut Diciduk Polisi Dalam Penggerebekan di Rumahnya)

Dia menjalani masa hukuman di sel khusus dengan tingkat keamanan maksimum di LP Nusakambangan. Saat itulah John Kei mengaku bertobat dan banyak belajar agama. John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Pada 26 Desember 2019, John Kei menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.

John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa hukuman berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Berdasarkan surat tersebut, John Kei secara resmi keluar dari penjara pada 26 Desember dan menjalani masa percobaan hingga 31 Maret 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Pria Pro-Nazi Hendak...
Pria Pro-Nazi Hendak Bunuh 2 Putri Kerajaan Belanda, Bawa Kapak Bertuliskan Mossad dan Sieg Heil
Rekomendasi
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved