Dendam gara-gara Sampah, Warga Lumajang Tewas Dibacok Tetangga
loading...
A
A
A
LUMAJANG - Warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang digemparkan dengan kematian Jainul (27), warga setempat dengan luka bacok di bagian perut, Minggu (15/5/2022) malam.
Jainul tewas usai dibacok tetangganya sendiri, Samad (46). Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit akibat luka parah.
Kejadian tersebut dipicu, lantaran korban Jainul membuang sampah di pekarangan pelaku yang membuat hubungan keduanya tidak harmonis.
Saat pelaku pulang kerja, korban memepet pelaku dan mengancamnya. Samad yang emosi langsung membacok korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak, dan berusaha kabur. Namun, belum sampai rumahnya korban tergeletak dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh anggota keluarganya. Baca: Api Membara di Salatiga, Gudang Toko Sepatu Ludes Terbakar.
Nahas, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
"Usai membacok korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan anncaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Andi Febrianto, Wakapolres Lumajang. Baca Juga: Ini Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Karawang.
Jainul tewas usai dibacok tetangganya sendiri, Samad (46). Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit akibat luka parah.
Kejadian tersebut dipicu, lantaran korban Jainul membuang sampah di pekarangan pelaku yang membuat hubungan keduanya tidak harmonis.
Saat pelaku pulang kerja, korban memepet pelaku dan mengancamnya. Samad yang emosi langsung membacok korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak, dan berusaha kabur. Namun, belum sampai rumahnya korban tergeletak dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh anggota keluarganya. Baca: Api Membara di Salatiga, Gudang Toko Sepatu Ludes Terbakar.
Nahas, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
"Usai membacok korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan anncaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Andi Febrianto, Wakapolres Lumajang. Baca Juga: Ini Identitas 7 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Karawang.
(nag)