Peternakan Ayam Pemicu Bau dan Lalat Ternyata Tak Berizin, Diduga Milik Orang Kuat di Madiun
loading...
A
A
A
MADIUN - Peternakan ayam penyebab bau menyengat dan serbuan lalat ke rumah warga di Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Madiun ternyata tak berizin. Meski demikian, peternakan yang dikeluhkan warga itu bisa beroperasi bertahun-tahun karena pemiliknya diduga orang kuat di Madiun.
Hingga akhirnya warga, khususnya emak-emak mengirimkan ribuan lalat ke kantor Kecamatan Dolopo sebagai bentuk protes dan "bagi rasa" kepada para pejabat di tingkat kecamatan.
Baca juga: Madiun Geger! Emak-emak Hadiahi Ribuan Lalat ke Camat gara-gara Pencemaran Peternakan Ayam
Tidak adanya ijin peternakan itu disampaikan langsung Kepala Desa Doho, Markuat. "Tidak ada Izin mas, terus desa sudah melangkah dengan cara mengumpulkan warga sekitar dengan peternak, bersepakat untuk relokasi atau berhenti dengan jangka waktu 1 bulan," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/05/2022).
Markuat menuturkan telah memfasilitasi pertemuan antara peternak dengan warga yang disaksikan pemerintah desa hingga Bhabinkamtibmas pada 9 Maret 2022 lalu. Hasilnya, saat itu peternakan harus direlokasi dalam waktu satu bulan ke depan ke lokasi lain. Namun faktanya, peternakan ayam petelur tersebut masih beroperasi seperti biasa.
"Setelah 1 bulan tidak ada realisasi, dan kemarin sudah saya ingatkan lagi untuk segera mengosongkan kandang dan saya beri waktu 5 hari sejak kemarin, kita tunggu aja," tambah Markuat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Sumanto, mengaskan jarak ideal antara peternakan dengan pemukiman warga adalah lima ratus meter. Hal itu sesuai regulasi dan harus ditaati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Alasannya peternakan seringkali menimbulkan bau dan hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga jika dekat pemukiman.
"Saran dari DKPP peternakan itu karena menimbulkan bau dan sebagainya dan ketidaknyamanan, jaraknya idealnya ya 500 meter dari pemukiman kalau menurut hemat kami, Itu kan jaraknya mepet. Itu kalau secara regulasi jarak dari pemukiman memang 500 meter. Itu kan bersosialisasi dengan orang lain, tidak boleh mementingkan diri sendiri," jelas Sumanto.
Pejabat yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Madiun itu menyarankan agar peternak untuk merelokasi ternaknya jika memang ingin meneruskan usahanya. Namun semua diserahkan ke lingkungan masing-masing, karena pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan.
Warga setempat, Musthofa mengaku telah mengeluhkan keberadaan peternakan ayam itu sejak lama. Bahkan dia bersama warga lain pernah berkirim surat keberatan kepada Satpol PP Kabupaten Madiun pada 15 Februari lalu. Namun pihaknya menyayangkan tim Satpol PP hanya berkunjung ke lokasi peternakan pada 22 Februari, seolah tanpa ada tindak lanjut.
"Saya dan warga sudah mengirim surat keberatan terkait peternakan ayam itu ke satpol PP. Tanda tangan yang menerima ada. Mereka trus datang, gak tau apa yang di lakukan wong sampai sekarang baunya masih menyengat dan lalatnya masih masuk ke rumah saya. Seperti saya yang ternak lalat," keluh Musthofa sambil menggelengkan kepala.
Informasi yang didapat awak media menyebutkan jika salah satu dari dua peternakan tersebut milik tokoh dan orang kuat di Kabupaten Madiun. Hal itulah yang diduga banyak pihak dan warga sekitar membuat aparat terkait lambat memberikan penanganan meski telah dikeluhkan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengawasan dan pengamatan ke lokasi. Pihaknya membantah ada ewuh pakewuh atau segan melakukan penindakan karena dugaan salah satu pemiliknya orang kuat di Madiun.
"Ndak lah. Satpol berjalan berdasarkan Perda maupun Perbup, tetap jalan sesuai regulasi yang ada di kabupaten Madiun. Sesuai mekanisme di perda ada peringatan peringatan, Sampai penutupan. Bunyinya kan setiap orang dan seterusnya. Jadi tidak ada ewuh pakewuh dan lainnya," ujar Didik.
Hingga akhirnya warga, khususnya emak-emak mengirimkan ribuan lalat ke kantor Kecamatan Dolopo sebagai bentuk protes dan "bagi rasa" kepada para pejabat di tingkat kecamatan.
Baca juga: Madiun Geger! Emak-emak Hadiahi Ribuan Lalat ke Camat gara-gara Pencemaran Peternakan Ayam
Tidak adanya ijin peternakan itu disampaikan langsung Kepala Desa Doho, Markuat. "Tidak ada Izin mas, terus desa sudah melangkah dengan cara mengumpulkan warga sekitar dengan peternak, bersepakat untuk relokasi atau berhenti dengan jangka waktu 1 bulan," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/05/2022).
Markuat menuturkan telah memfasilitasi pertemuan antara peternak dengan warga yang disaksikan pemerintah desa hingga Bhabinkamtibmas pada 9 Maret 2022 lalu. Hasilnya, saat itu peternakan harus direlokasi dalam waktu satu bulan ke depan ke lokasi lain. Namun faktanya, peternakan ayam petelur tersebut masih beroperasi seperti biasa.
"Setelah 1 bulan tidak ada realisasi, dan kemarin sudah saya ingatkan lagi untuk segera mengosongkan kandang dan saya beri waktu 5 hari sejak kemarin, kita tunggu aja," tambah Markuat.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun Sumanto, mengaskan jarak ideal antara peternakan dengan pemukiman warga adalah lima ratus meter. Hal itu sesuai regulasi dan harus ditaati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Alasannya peternakan seringkali menimbulkan bau dan hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga jika dekat pemukiman.
"Saran dari DKPP peternakan itu karena menimbulkan bau dan sebagainya dan ketidaknyamanan, jaraknya idealnya ya 500 meter dari pemukiman kalau menurut hemat kami, Itu kan jaraknya mepet. Itu kalau secara regulasi jarak dari pemukiman memang 500 meter. Itu kan bersosialisasi dengan orang lain, tidak boleh mementingkan diri sendiri," jelas Sumanto.
Pejabat yang juga menjabat sebagai staf ahli Bupati Madiun itu menyarankan agar peternak untuk merelokasi ternaknya jika memang ingin meneruskan usahanya. Namun semua diserahkan ke lingkungan masing-masing, karena pihaknya mengaku tak memiliki kewenangan.
Warga setempat, Musthofa mengaku telah mengeluhkan keberadaan peternakan ayam itu sejak lama. Bahkan dia bersama warga lain pernah berkirim surat keberatan kepada Satpol PP Kabupaten Madiun pada 15 Februari lalu. Namun pihaknya menyayangkan tim Satpol PP hanya berkunjung ke lokasi peternakan pada 22 Februari, seolah tanpa ada tindak lanjut.
"Saya dan warga sudah mengirim surat keberatan terkait peternakan ayam itu ke satpol PP. Tanda tangan yang menerima ada. Mereka trus datang, gak tau apa yang di lakukan wong sampai sekarang baunya masih menyengat dan lalatnya masih masuk ke rumah saya. Seperti saya yang ternak lalat," keluh Musthofa sambil menggelengkan kepala.
Informasi yang didapat awak media menyebutkan jika salah satu dari dua peternakan tersebut milik tokoh dan orang kuat di Kabupaten Madiun. Hal itulah yang diduga banyak pihak dan warga sekitar membuat aparat terkait lambat memberikan penanganan meski telah dikeluhkan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengawasan dan pengamatan ke lokasi. Pihaknya membantah ada ewuh pakewuh atau segan melakukan penindakan karena dugaan salah satu pemiliknya orang kuat di Madiun.
"Ndak lah. Satpol berjalan berdasarkan Perda maupun Perbup, tetap jalan sesuai regulasi yang ada di kabupaten Madiun. Sesuai mekanisme di perda ada peringatan peringatan, Sampai penutupan. Bunyinya kan setiap orang dan seterusnya. Jadi tidak ada ewuh pakewuh dan lainnya," ujar Didik.
(msd)