Pembunuhan Wanita di Kamar Kost Bogor Berawal dari Open BO
Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sarung bantal, jaket yang dikenakan tersangka dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkuran motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi karena HP korban diambil oleh tersangka," tutup Susatyo. Baca juga: Begini Cara AA Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng
Sebelumnya, mayat wanita berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar kost di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu 1 Mei 2022. Adapun mayat korban ditemukan sekitar pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar.
(mhd)
Lihat Juga :