2 Advokat Adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial
Kamis, 12 Mei 2022 - 23:47 WIB
loading...
A
A
A
”Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya mengajukan gugatan PKPU,” ujar Guntur.
Kemudian, dalam sidang 11 April 2022, faktanya Tim Pengurus merekomendasikan kepailitan PT Asa Inti Utama (debitor). Sedang Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie SH MH dalam rekomendasi tertulisnya, justru menggunakan kewenangannya mengusulkan perpanjangan masa PKPU debitor selama 45 hari.
Hal itu diungkapkan dalam sidang terbuka tertanggal 11 April 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim dalam sidang tersebut, sejak awal sudah berkecenderungan memperpanjang masa PKPU sesuai yang diinginkan debitor.
Kemudian, dalam sidang 11 April 2022, faktanya Tim Pengurus merekomendasikan kepailitan PT Asa Inti Utama (debitor). Sedang Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie SH MH dalam rekomendasi tertulisnya, justru menggunakan kewenangannya mengusulkan perpanjangan masa PKPU debitor selama 45 hari.
Hal itu diungkapkan dalam sidang terbuka tertanggal 11 April 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan majelis hakim dalam sidang tersebut, sejak awal sudah berkecenderungan memperpanjang masa PKPU sesuai yang diinginkan debitor.
(ams)
Lihat Juga :