2 Advokat Adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial
Kamis, 12 Mei 2022 - 23:47 WIB
loading...
Dua advokat adukan Hakim dan Panitera ke Komisi Yudisial. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan majelis hakim, hakim pengawas dan panitera yang memeriksa dan mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya mengadukan H Dariyanto, Bambang Sucipto, dan Heru Hanindyo, selaku majelis yang mengadili perkara Nomor: 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, ke Komisi Yudisial. Baca juga: Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Kuhon menegaskan, pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan hakim dan panitera pengganti ke Komisi Yudisial (KY) adalah tindakan yang terpaksa dilakukan. Sebelumnya, keberatan sudah berkali-kali disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam sidang. Tetapi tidak mempan.
”Seakan-akan persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan justru memungkinkan debitor atau orang yang berutang bisa seenaknya lolos dari kewajiban membayar utang. Banyak putusan perkara PKPU dan Kepailitan yang justru memungkinkan pihak yang mengemplang uang orang, memperoleh sejenis sertifikat halal buat tidak bayar utangnya,” kata Kuhon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sementara Guntur menjelaskan, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama melalui senlai Rp 2 miliar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.
Keduanya mengadukan H Dariyanto, Bambang Sucipto, dan Heru Hanindyo, selaku majelis yang mengadili perkara Nomor: 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, ke Komisi Yudisial. Baca juga: Guru Besar UMY Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial
Kuhon menegaskan, pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan hakim dan panitera pengganti ke Komisi Yudisial (KY) adalah tindakan yang terpaksa dilakukan. Sebelumnya, keberatan sudah berkali-kali disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam sidang. Tetapi tidak mempan.
”Seakan-akan persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan justru memungkinkan debitor atau orang yang berutang bisa seenaknya lolos dari kewajiban membayar utang. Banyak putusan perkara PKPU dan Kepailitan yang justru memungkinkan pihak yang mengemplang uang orang, memperoleh sejenis sertifikat halal buat tidak bayar utangnya,” kata Kuhon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sementara Guntur menjelaskan, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama melalui senlai Rp 2 miliar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.
Lihat Juga :