Semua ASN Pemkab Gowa Hadir pada Hari Pertama Berkantor Usai Libur Lebaran
Kamis, 12 Mei 2022 - 09:55 WIB
loading...
Apel perdana Pemkab Gowa usai libur lebaran, Senin (9/5/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
GOWA - Penegasan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni yang mewarning agar jangan ada aparatur sipil negara (ASN) menambah libur usai lebaran menjadi perhatian.
Terbukti, pada hari pertama masuk bekerja, tidak ada satupun pegawai yang absen dengan menambah libur pasca Idul Fitri dan cuti bersama.
Baca Juga: Penanganan Ruas Jalan Nasional Gowa-Takalar-Jeneponto Dapat Kucuran Rp227 Miliar
"Iya semua hadir dan masuk kantor. Ada memang yang tidak masuk tapi mereka yang tidak masuk itu adalah ASN yang tercatat mengambil masa cuti resmi dan itu tidak terhitung. Ada sekitar 20 orang memang mengambil cuti tahunannya dan itu tidak masalah," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa , Andi Irawati, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Irawati, sebelum libur lebaran, Bupati dan Wabup Gowa sudah menyampaikan ke semua ASN, baik yang ada di lingkup Pemkab maupun di kecamatan-kecamatan termasuk ASN di sekolah-sekolah untuk tidak menambah libur lagi setelah masa libur lebaran selesai.
Terbukti, pada hari pertama masuk bekerja, tidak ada satupun pegawai yang absen dengan menambah libur pasca Idul Fitri dan cuti bersama.
Baca Juga: Penanganan Ruas Jalan Nasional Gowa-Takalar-Jeneponto Dapat Kucuran Rp227 Miliar
"Iya semua hadir dan masuk kantor. Ada memang yang tidak masuk tapi mereka yang tidak masuk itu adalah ASN yang tercatat mengambil masa cuti resmi dan itu tidak terhitung. Ada sekitar 20 orang memang mengambil cuti tahunannya dan itu tidak masalah," ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa , Andi Irawati, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Irawati, sebelum libur lebaran, Bupati dan Wabup Gowa sudah menyampaikan ke semua ASN, baik yang ada di lingkup Pemkab maupun di kecamatan-kecamatan termasuk ASN di sekolah-sekolah untuk tidak menambah libur lagi setelah masa libur lebaran selesai.
Lihat Juga :