3 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Dua Tomohon Dibekuk Polisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 02:23 WIB
loading...
3 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Dua Tomohon Dibekuk Polisi
Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap dua warga yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Foto SINDOnews
A A A
TOMOHON - Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap dua warga yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga pelaku adalah TM (21), MM (21) dan FP (24).



"Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang menggelar pesta miras tak jauh dari TKP," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara malam hiburan di salah satu rumah warga. Berawal saat ketiga pelaku sedang mengkonsumsi miras, kemudian ditegur oleh Kepala Lingkungan Feky Lumanaw (51) karena sudah terlalu ribut.

Tak terima teguran tersebut, akhirnya terjadi selisih paham antara ketiga pelaku dengan kepala lingkungan yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.

Di saat bersamaan seorang warga bernama Ridel Pele (21) berusaha untuk melerai pertikaian tersebut. Namun justru dirinya dihantam di kepala dengan sebuah balok panjang tiga meter oleh salah satu pelaku.

Pertikaian seketika mereda setelah warga lainnya datang melerai. Ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan melanjutkan pesta miras ke lokasi lainnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

"Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah resedivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman dua tahun penjara pada tahun 2019.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)