Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Rabu, 04 Mei 2022 - 04:02 WIB
loading...
Profil Hakim Elang Prakoso...
Hakim Elang Prakoso Wibowo. Foto: pt-surabaya.go.id
A A A
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn yang tersandung narkoba bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara turun drastis menjadi 10 bulan. Dia mengajukan banding lalu permohonan banding dikabulkan Hakim Elang Prakoso Wibowo yang memimpin sidang tersebut.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim

Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews

Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved