Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Rabu, 04 Mei 2022 - 04:02 WIB
loading...
Profil Hakim Elang Prakoso...
Hakim Elang Prakoso Wibowo. Foto: pt-surabaya.go.id
A A A
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn yang tersandung narkoba bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara turun drastis menjadi 10 bulan. Dia mengajukan banding lalu permohonan banding dikabulkan Hakim Elang Prakoso Wibowo yang memimpin sidang tersebut.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim

Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews

Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved