Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Rabu, 04 Mei 2022 - 04:02 WIB
loading...
Profil Hakim Elang Prakoso...
Hakim Elang Prakoso Wibowo. Foto: pt-surabaya.go.id
A A A
JAKARTA - Artis Jennifer Dunn yang tersandung narkoba bisa bernapas lega. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara turun drastis menjadi 10 bulan. Dia mengajukan banding lalu permohonan banding dikabulkan Hakim Elang Prakoso Wibowo yang memimpin sidang tersebut.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jennifer Dunn telah divonis 4 tahun. Kemudian, vonis atas banding Jennifer disahkan Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Saat memimpin sidang banding, posisi Elang Prakoso sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Profil Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Penangkap Jennifer Dunn hingga Nunung Dimutasi ke Dittipidnarkoba Bareskrim

Dikutip dari pt-surabaya.go.id, Hakim Elang Prakoso lahir di Ungaran 24 Mei 1958.Saat ini, Elang Prakoso menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya.
Profil Hakim Elang Prakoso Wibowo yang Kabulkan Banding Jennifer Dunn

Jennifer Dunn. Foto: Dok SINDOnews

Hakim lulusan Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2006 ini menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Banding Jennifer Dunn dikabulkan, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan. Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn lebih tinggi sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut pidana Jennifer selama 8 bulan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Rekomendasi
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Berita Terkini
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved