Rutan Kelas IIB Sidrap Serahkan Remisi Idul Fitri Kepada 192 Warga Binaan
Selasa, 03 Mei 2022 - 12:13 WIB
loading...
Penyerahan remisi kepada perwakilan WBP di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidrap, Senin (2/5/2022). Foto/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Sebanyak 192 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Penyerahan remisi itu dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidrap, yang diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap kepada masing-masing perwakilan penerima.
Baca Juga: Dapat Remisi Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, pengurangan masa tahanan diterima WBP diantaranya, 51 orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 130 orang pengurangan masa tahanan 1 bulan, untuk 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan remisi 2 bulan 1 orang.
"Warga binaan yang mendapat remisi , telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran," katanya, Selasa (3/5/2022).
Bagi WBP yang mendapat remisi diharapkan dapat memacu semangat untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.
Baca Juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Umar Patek Berharap Ini Lebarannya yang Terakhir di Lapas
Penyerahan remisi itu dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidrap, yang diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap kepada masing-masing perwakilan penerima.
Baca Juga: Dapat Remisi Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, pengurangan masa tahanan diterima WBP diantaranya, 51 orang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 130 orang pengurangan masa tahanan 1 bulan, untuk 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang dan remisi 2 bulan 1 orang.
"Warga binaan yang mendapat remisi , telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran," katanya, Selasa (3/5/2022).
Bagi WBP yang mendapat remisi diharapkan dapat memacu semangat untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.
Baca Juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Umar Patek Berharap Ini Lebarannya yang Terakhir di Lapas
Lihat Juga :