Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi

Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
Cegah Pelanggaran, Dewan...
DKD Peradi DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Sosialisasi ini guna mencegah pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.

Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, dari pada menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.

Padahal klien adalah stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.

Baca juga: Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel

“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Rivai dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).

Selanjutnya, kata dia, dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, disisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.

Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," jelas Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas, dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.

Namun demikian, menurut Rivai, DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.

Selanjutnya Rivai juga menjelaskan perlunya kerjasama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi Putusan Dewan Kehormatan. Sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan.

Seperti diketahui jenis sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik terdiri atas pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras dan peringatan biasa.

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 baru pada tanggal 14 April 2022 dengan unsur Advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail [email protected] atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Rekomendasi
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
Profil Letjen TNI Mohammad...
Profil Letjen TNI Mohammad Fadjar, Pangkostrad yang Jadi Komandan Upacara Kehormatan Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved