Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Barat

Kamis, 28 April 2022 - 21:52 WIB
loading...
Anggota Peradi Gugat...
Anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat. Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah DPN Peradi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Seusai dikeluarkan SK Dirjen AHU Kemenkumham pada Selasa (26/4/2022) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi , anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi

"Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).

Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Lalu, Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," kata Hana.

"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved