Tim Tanggap Bencana Demokrat Jakarta Bantu Korban Kebakaran Pasar Gembrong
Rabu, 27 April 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penanganan kebakaran di permukiman padat penduduk ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu juga menyoroti perlunya peningkatan response time tim pemadam kebakaran, jumlah pos pemadam kebakaran, hidran mandiri hingga sambungan listrik yang masih banyak tidak terstandar sehingga banyak menimbulkan korsleting yang menjadi penyebab kebakaran.
"Persoalan utama dari lambatnya response time ini adalah minimnya ketersediaan sarana prasarana penanggulangan kebakaran, khususnya jumlah pos pemadam kebakaran yang masih jauh ideal. Juga perlu direvitalisasi fungsi hidran dan pasokan airnya, pembentukan relawan kebakaran hingga pembenahan instalasi listrik di rumah warga," ujar Mujiyono.
Baca juga: Puslabfor Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Gembrong
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, seharusnya satu kelurahan memiliki satu pos pemadam kebakaran. Namun, saat ini baru berdiri di 108 kelurahan yang memiliki pos pemadam kebakaran.
Di sisi lain, diperlukan pembentukan relawan kebakaran pada tingkat RT yang dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sesuai Permendagri Nomor 364.1 tahun 2020. Selama ini, pemberian APAR bagi masyarakat masih terkendala aturan pemberian hibah.
"Tak kalah penting, PLN, BPBD dan pihak terkait lain harus memastikan instalasi listrik di rumah warga aman. Apalagi sekarang banyak warga yang mudik, pulang kampung dan meninggalkan rumahnya kosong. Rumah warga ini harus dipastikan aman baik dari potensi kebakaran maupun aman dari pencuri dan lainnya," katanya.
"Persoalan utama dari lambatnya response time ini adalah minimnya ketersediaan sarana prasarana penanggulangan kebakaran, khususnya jumlah pos pemadam kebakaran yang masih jauh ideal. Juga perlu direvitalisasi fungsi hidran dan pasokan airnya, pembentukan relawan kebakaran hingga pembenahan instalasi listrik di rumah warga," ujar Mujiyono.
Baca juga: Puslabfor Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Gembrong
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, seharusnya satu kelurahan memiliki satu pos pemadam kebakaran. Namun, saat ini baru berdiri di 108 kelurahan yang memiliki pos pemadam kebakaran.
Di sisi lain, diperlukan pembentukan relawan kebakaran pada tingkat RT yang dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sesuai Permendagri Nomor 364.1 tahun 2020. Selama ini, pemberian APAR bagi masyarakat masih terkendala aturan pemberian hibah.
"Tak kalah penting, PLN, BPBD dan pihak terkait lain harus memastikan instalasi listrik di rumah warga aman. Apalagi sekarang banyak warga yang mudik, pulang kampung dan meninggalkan rumahnya kosong. Rumah warga ini harus dipastikan aman baik dari potensi kebakaran maupun aman dari pencuri dan lainnya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :