Diduga Sebar Hoaks, DPC Peradi se-Jabar Somasi Hotman Paris

Selasa, 26 April 2022 - 14:29 WIB
loading...
Diduga Sebar Hoaks,...
DPC Peradi se Jabar somasi Hotman Paris. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan berbuntut panjang.

Setelah DPC Peradi Kota Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, kini DPC Peradi se-Provinsi Jawa Barat melayangkan somasi kepada Hotman Paris atas ucapannya yang diduga mengandung unsur kebohongan atau hoaks.

Somasi yang dilayangkan 23 DPC Peradi se-Jabar itu muncul berkenaan dengan ucapan Hotman Paris mengenai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait kepengurusan DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan.



"Somasi terbuka terkait eksistensi Peradi dan hoaks yang menyatakan Peradi tidak sah adalah tidak benar sama sekali," tegas Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean, di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Roelly tak menampik adanya putusan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada pernyataan Mahkamah Agung (MA), seluruh anggota DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa bersidang dan tak terpengaruh putusan itu.

"Sehingga, ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan, khususnya di dunia advokat," tegasnya lagi.



Dalam kesempatan itu, poin demi poin surat somasi dibacakan bergantian oleh para perwakilan DPC Peradi se-Jabar. Dalam surat somasi itu juga ditegaskan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah dan tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan hasil musyawarah nasional.

"Dengan demikian organisasi di bawah kepemimpinan Otto adalah organisasi advokat yang sah," tegas Roelly lagi.

Sebelumnya diberitakan, DPC Peradi Kota Bandung resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jabar. Pengacara kondang itu dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait DPN Peradi.



Sementara itu, Hotman Paris menegaskan, dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, dirinya hanya membacakan fakta hukum.

"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan, bahwa pemberitaan itu tidak benar. Sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa Peradi Otto tidak sah sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman.

Menurutnya, dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)