Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku selama Libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022

Senin, 25 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Ganjil Genap di Jakarta...
Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Aturan ganjil genap berlaku lagi 9 Mei 2022.

Baca juga: PPKM Level 2, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan

"Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April. Tanggal 29 itukan libur nasional, cuti bersama 30 April, 1 Mei, seterusnya, itu tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (25/4/2022).

Merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19, ganjil genap berlaku 19-29 April 2022.

Baca juga: Ganjil Genap dan ETLE Tidak Berlaku di Tol Periode 29 April - 8 Mei 2022

Untuk selajutnya akan dibuat aturan baru sebagai payung hukum. "Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja," bebernya.



Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Wamenhub: Pesanan Sewa...
Wamenhub: Pesanan Sewa Jet Pribadi Meningkat selama Libur Lebaran 2026
Libur Lebaran, Nuanu...
Libur Lebaran, Nuanu Cultural Week Satukan Budaya Nusantara di Bali
Rekomendasi
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved