Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku selama Libur Lebaran 29 April-8 Mei 2022
Senin, 25 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Aturan ganjil genap berlaku lagi 9 Mei 2022.
Baca juga: PPKM Level 2, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan
"Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April. Tanggal 29 itukan libur nasional, cuti bersama 30 April, 1 Mei, seterusnya, itu tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (25/4/2022).
Merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19, ganjil genap berlaku 19-29 April 2022.
Baca juga: Ganjil Genap dan ETLE Tidak Berlaku di Tol Periode 29 April - 8 Mei 2022
Baca juga: PPKM Level 2, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan
"Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April. Tanggal 29 itukan libur nasional, cuti bersama 30 April, 1 Mei, seterusnya, itu tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (25/4/2022).
Merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19, ganjil genap berlaku 19-29 April 2022.
Baca juga: Ganjil Genap dan ETLE Tidak Berlaku di Tol Periode 29 April - 8 Mei 2022
Lihat Juga :