Berkah Jelang Lebaran, 1.340 Pegawai Kontrak Teken Perjanjian Kerja di Pemkot Jakut
Senin, 25 April 2022 - 12:43 WIB
loading...
Kabar gembira datang jelang Lebaran bagi 1.340 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka mulai menandatangani perjanjian kerja hari ini. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira datang jelang Lebaran bagi 1.340 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ). Mereka mulai menandatangani perjanjian kerja di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara Neni Maryani mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja tidak berlangsung hari ini saja, namun selama tiga hari ke depan hingga Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Seleksi PPPK Dorong Kualitas dan Kesejahteraan Guru Honorer
“Kita mulai melangsungkan penandatanganan perjanjian kerja bagi 1.340 tenaga PPPK dengan Badan Kepegawaian DKI Jakarta selama tiga hari di Kantor Wali Kota Jakarta Utara," kata Neni.
![Berkah Jelang Lebaran, 1.340 Pegawai Kontrak Teken Perjanjian Kerja di Pemkot Jakut]()
Neni memastikan, PPPK yang menandatangani perjanjian kerja ini telah lolos seleksi berbarengan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022 lalu.
Guna menghindari kepadatan kapasitas ruangan, penandatanganan perjanjian kerja ini terbagi dalam tiga sesi setiap harinya, yakni pukul 08.00-10.00 WIB, pukul 10.00-12.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00 WIB.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara Neni Maryani mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja tidak berlangsung hari ini saja, namun selama tiga hari ke depan hingga Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Seleksi PPPK Dorong Kualitas dan Kesejahteraan Guru Honorer
“Kita mulai melangsungkan penandatanganan perjanjian kerja bagi 1.340 tenaga PPPK dengan Badan Kepegawaian DKI Jakarta selama tiga hari di Kantor Wali Kota Jakarta Utara," kata Neni.

Neni memastikan, PPPK yang menandatangani perjanjian kerja ini telah lolos seleksi berbarengan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal tahun 2022 lalu.
Guna menghindari kepadatan kapasitas ruangan, penandatanganan perjanjian kerja ini terbagi dalam tiga sesi setiap harinya, yakni pukul 08.00-10.00 WIB, pukul 10.00-12.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00 WIB.
Lihat Juga :