Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Pangkep Ditarget Rampung 2 Bulan

Jum'at, 19 Juni 2020 - 19:37 WIB
loading...
Pembebasan Lahan Rel...
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar saat berkunjung di Pangkep. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Pembebasan lahan proyek rel kereta api Trans Sulawesi yang terletak di Kabupaten Pangkep, ditarget rampung dalam kurung dua bulan.

Kajari Pangkep Surasbiono menyampaikan, saat mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar di Pangkep bertujuan agar progres pengerjaan kereta api lebih cepat.



“Pak Kajati menginginkan, dua bulan sudah selesai soal pembebasan lahan,” ujarnya singkat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menekankan, kepada semua pihak agar tidak ada lagi persoalan dalam penentuan harga pembebasan lahan masyarakat.

Hal itu disampaikan Firdaus dalam kunjungan kerjanya ke salah satu Sekolah Dasar di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene yang juga terdampak jalur kereta api (KA).

Kajati Sulsel menekankan peran panitia pengadaan tanah jalur kereta api untuk merampungkan segera pembebasan lahan masyarakat di wilayah tersebut. Pihaknya juga menekankan agar tidak ada permainan harga dan kejelasan pengerjaan yang terkatung-katung disampaikan ke masyarakat.

"Harus segera dibayarkan, yang penting itu keluarga pemilik lahan, kalau putusan pengadilan sudah selesai bisa langsung dibayarkan. Setelah itu sudah dilakukan penimbunan untuk jalur," jelasnya didampingi Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid beserta Dirut PT Semen Tonasa, Subhan, Jumat (19/6/2020).

"Jangan berikan harapan palsu ke warga, untuk Sulsel itu harus jalan proyek kereta api. Ini harus segera diselesaikan masalah pembebasan," paparnya.



Kepala ATR/BPN Pangkep, Asmain Tombili menjelaskan, hingga saat ini sudah ada puluhan lahan yang telah dibayarkan, menyusul lagi 215 bidang yang siap dibayarkan dari total 1717 bidang di Kabupaten Pangkep.

"Setiap hari ada peningkatan pembayaran lahan ganti kerugian, menyusul lagi ada 215 yang siap untuk dibayarkan. Ada beberapa juga yang dimenangkan di Pengadilan Negeri," jelasnya.

Lanjut dikatakan bahwa, saat ini disejumlah lahan yang telah dibebaskan, sementara dilakukan penimbunan dan pembangunan jalur, seperti pembangunan jalur underpass, penimbunan jalur serta pembongkaran bangunan yang telah dibebaskan untuk persiapan jalur KA nantinya.

"Pengerjaan di jalur yang telah dibebaskan itu juga sementara berlangsung pengerjaannya. Termasuk jalur underpass yang disiapkan dua jalur untuk kereta dan pengendara umum," tambahnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.24)