Kronologis Oknum Polisi Peras Pengendara Rp2,2 Juta sebagai Denda Tilang
Senin, 25 April 2022 - 01:11 WIB
loading...
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota
A
A
A
BOGOR - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas .
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.
"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya. Baca: Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.
"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya. Baca: Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta
Lihat Juga :