Tegas! Pemkot Surabaya dan DPRD Sweeping Oknum Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Minggu, 24 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
Tegas! Pemkot Surabaya dan DPRD Sweeping Oknum Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Deretan mobil dinas milik Pemkot Surabaya berjejer di parkiran pemkot. Waki Kota Surabaya kembali menegaskan pejabatnya dilarang mudik pakai mobil dinas. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk turun langsung dalam pengawasan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pascahari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan dan aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Eri, Minggu (24/4/2022).


Dia menyampaikan, mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.



Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegasnya.
Selanjutnya kata dia, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, di harapkan telah melakukan vaksinasi booster sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19. "Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu," katanya.


Dia juga memastikan bahwa libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

"Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas wali kota.

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. "Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)