Mei Mendatang, Tarif Masuk Objek Wisata di Sinjai Naik

Minggu, 24 April 2022 - 15:56 WIB
loading...
Mei Mendatang, Tarif...
Hutan Mangrove Tongke-Tongke Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
SINJAI - Tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Sinjai akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Mei 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Periwisata Sinjai, Yuhadi Samad.

Objek wisata itu di antaranya, Hutan Mangrove Tongke-Tongke, Tahura Abdul Latief, Air Terjun Kembar Batu Barae, dan Situs Bersejarah Batu Pake Gojeng, Benteng Balangnipa, Destinasi Bahari Pulau Sembilan dan Air Terjun Lembang Saukang.

Baca juga:Genjot Perkembangan Potensi Wisata, Ini Kiat Disparbud Sinjai

"Setiap destinasi wisata yang mengalami penyesuaian tarif retribusi masuk, dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 untuk golongan dewasa, dan golongan anak-anak dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per orang. Sedangkan untuk kategori mancanegara, dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu untuk dewasa, dan anak-anak Rp15 ribu menjadi Rp35 ribu," kata Yuhadi lewat sambungan seluler, Minggu (24/4/2022).

Yuhadi yang merupakan mantan Kepala Dinas PMD Sinjai ini menambahkan, penyesuaian tarif retribusi masuk akan berkontribusi pada peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di objek wisata .

"Penyesuaian tarif retribusi ini terakhir diubah pada tahun 2017, sehingga penyesuaian tarif baru tahun ini ke depannya akan semakin menambah fasilitas sarana, dan prasarana yang ada di objek wisata, baik yang ada di lokasi maupun sarana dan prasarana menuju objek wisata ," jelasnya.

Penyesuaian tarif retribusi objek wisata oleh Pemkab Sinjai ini juga sudah termasuk jaminan asuransi pengunjung saat berada di dalam objek wisata.

Baca juga: Dinas Pendidikan Sinjai Genjot Peningkatan SDM Guru

Pemberlakukan tarif ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, yang telah diubah sebelumnya dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Regulasi ini telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesona Desa Wisata di...
Pesona Desa Wisata di Belitung, Menyaksikan Tarsius hingga Makan Bedulang
Diminta Gubernur Berbenah,...
Diminta Gubernur Berbenah, Ancol Siap Jadi Destinasi Berbasis Experience
Pembangunan Objek Wisata...
Pembangunan Objek Wisata Toba Caldera Resort Tunjukkan Kemajuan
Pengunjung Libur Paskah...
Pengunjung Libur Paskah Tinggi, Ragunan Tambah Jadwal Buka hingga Malam Hari
Pramono: Kunjungan Wisatawan...
Pramono: Kunjungan Wisatawan ke Tempat Wisata Naik Signifikan pada Libur Lebaran
Lebaran Kedua, 30 Ribu...
Lebaran Kedua, 30 Ribu Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Pandeglang
Lonovila Menoreh, Healing...
Lonovila Menoreh, Healing di Kesunyian dan Kedamaian Perbukitan Menoreh
Hari Ke-3 Dibuka Kembali...
Hari Ke-3 Dibuka Kembali Planetarium Jakarta Diserbu, Pengunjung Tembus 2.200 Orang
Libur Nataru, Ini Rekomendasi...
Libur Nataru, Ini Rekomendasi 9 Desa Wisata yang Layak Dikunjungi
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved