Mei Mendatang, Tarif Masuk Objek Wisata di Sinjai Naik
loading...
A
A
A
SINJAI - Tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Sinjai akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Mei 2022. Hal ini diungkap Kepala Dinas Periwisata Sinjai, Yuhadi Samad.
Objek wisata itu di antaranya, Hutan Mangrove Tongke-Tongke, Tahura Abdul Latief, Air Terjun Kembar Batu Barae, dan Situs Bersejarah Batu Pake Gojeng, Benteng Balangnipa, Destinasi Bahari Pulau Sembilan dan Air Terjun Lembang Saukang.
Baca Juga: objek wisata
"Penyesuaian tarif retribusi ini terakhir diubah pada tahun 2017, sehingga penyesuaian tarif baru tahun ini ke depannya akan semakin menambah fasilitas sarana, dan prasarana yang ada di objek wisata, baik yang ada di lokasi maupun sarana dan prasarana menuju objek wisata ," jelasnya.
Penyesuaian tarif retribusi objek wisata oleh Pemkab Sinjai ini juga sudah termasuk jaminan asuransi pengunjung saat berada di dalam objek wisata.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sinjai Genjot Peningkatan SDM Guru
Pemberlakukan tarif ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, yang telah diubah sebelumnya dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Objek wisata itu di antaranya, Hutan Mangrove Tongke-Tongke, Tahura Abdul Latief, Air Terjun Kembar Batu Barae, dan Situs Bersejarah Batu Pake Gojeng, Benteng Balangnipa, Destinasi Bahari Pulau Sembilan dan Air Terjun Lembang Saukang.
Baca Juga: objek wisata
"Penyesuaian tarif retribusi ini terakhir diubah pada tahun 2017, sehingga penyesuaian tarif baru tahun ini ke depannya akan semakin menambah fasilitas sarana, dan prasarana yang ada di objek wisata, baik yang ada di lokasi maupun sarana dan prasarana menuju objek wisata ," jelasnya.
Penyesuaian tarif retribusi objek wisata oleh Pemkab Sinjai ini juga sudah termasuk jaminan asuransi pengunjung saat berada di dalam objek wisata.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sinjai Genjot Peningkatan SDM Guru
Pemberlakukan tarif ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, yang telah diubah sebelumnya dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(luq)