Simpan Sabu Seberat 50,23 Gram, Pemuda di Malalayang Ditangkap Polda Sulut
Sabtu, 23 April 2022 - 08:04 WIB
loading...
Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pemuda lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pemuda lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial ZB (26) yang memiliki barang haram seberat 50,23 gram, itu ditangakap di wilayah Malalayang, Manado.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 Wita," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/4) malam, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang. Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Imbauan Kapolda Sulut untuk Para Pemudik
"Petugas segera melakukan penyelidikan, lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga," rincinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 Wita," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/4) malam, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang. Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Imbauan Kapolda Sulut untuk Para Pemudik
"Petugas segera melakukan penyelidikan, lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, untuk ancaman hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga," rincinya.
Lihat Juga :