Tuntut Hak Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Pabrik Minyak Goreng di Tanjung Priok
Kamis, 21 April 2022 - 19:26 WIB
loading...
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/4/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Jakarta menggelar unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/4/2022).
Mereka menuntut hak dari tempatnya bekerja di pabrik minyak goreng Pluit, Penjaringan dan gudang produsen minyak goreng yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Puluhan Polisi Dikerahkan
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM SPSI DKI Kusworo mengatakan unjuk rasa berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap enam karyawan. "Karena 6 karyawan sudah memasuki masa pensiun dan yang kedua karena memang ada yang meninggal dunia. Perhitungannya tidak sesuai kesepakatan kerja bersama (PKB)," ujarnya.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi baik lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara. Bahkan, pihak kepolisian juga memediasi ke perusahaan, namun gagal.
Baca juga: Said Iqbal Klaim 150 Ribu Buruh Ikut May Day
"Karena sudah buntunya bipartit yang sudah diselesaikan melalui Sudinakertrans Jakarta Utara dan kepolisian juga sudah memberikan anjuran dan ternyata tidak ada solusi terbaik," kata Kusworo.
Mereka menuntut hak dari tempatnya bekerja di pabrik minyak goreng Pluit, Penjaringan dan gudang produsen minyak goreng yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Buruh Demo Protes Aturan JHT, Puluhan Polisi Dikerahkan
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM SPSI DKI Kusworo mengatakan unjuk rasa berawal dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap enam karyawan. "Karena 6 karyawan sudah memasuki masa pensiun dan yang kedua karena memang ada yang meninggal dunia. Perhitungannya tidak sesuai kesepakatan kerja bersama (PKB)," ujarnya.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi baik lewat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara. Bahkan, pihak kepolisian juga memediasi ke perusahaan, namun gagal.
Baca juga: Said Iqbal Klaim 150 Ribu Buruh Ikut May Day
"Karena sudah buntunya bipartit yang sudah diselesaikan melalui Sudinakertrans Jakarta Utara dan kepolisian juga sudah memberikan anjuran dan ternyata tidak ada solusi terbaik," kata Kusworo.
Lihat Juga :