Dialog UU TPKS, Sahabat Polisi Indonesia Dukung Perlindungan Perempuan
Kamis, 21 April 2022 - 16:00 WIB
loading...
Sahabat Polisi Indonesia mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia berkomitmen mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan. Sahabat Polisi menilai UU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.
Salah satu bentuk komitmen tersebut dilakukan melalui kegiatan dialog publik bertajuk: “Masa Depan Perempuan Indonesia Setelah Pengesahan UU TPKS” yang digelar di hotel RA Premiere, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) kemarin. Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini
Aktivis JPHP-KKS Kustiah yang hadir sebagai narasumber, menilai pengesahan UU TPKS ini bukanlah suatu bentuk balas dendam bagi kaum laki-laki, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Menurutnya dalam penanganan korban kekerasan seksual perlu hadirnya negara, karena pada dasarnya yang dibutuhkan korban kekerasan seksual adalah pemulihan dirinya.
”Dalam beberapa kasus yang pernah saya tangani, korban tidak merasa lega hanya dengan pelaku mendapat hukuman. Tetapi yang dibutuhkan korban adalah pendampingan dalam pemulihan,” ujarnya.
Karena itu Kustiah pun meminta petugas kepolisian untuk selalu mendukung segala proses tindak pidana dengan sanksi yang maksimal. Dirinya justru banyak mendengar dalam proses penyidikan, korban malah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya. Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia Ajak Seluruh Elemen Bangsa Jaga Keutuhan NKRI
Salah satu bentuk komitmen tersebut dilakukan melalui kegiatan dialog publik bertajuk: “Masa Depan Perempuan Indonesia Setelah Pengesahan UU TPKS” yang digelar di hotel RA Premiere, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) kemarin. Baca juga: Perbaiki Citra Polri, Sahabat Polisi dan Kompolnas Kompak Usulkan Hal Ini
Aktivis JPHP-KKS Kustiah yang hadir sebagai narasumber, menilai pengesahan UU TPKS ini bukanlah suatu bentuk balas dendam bagi kaum laki-laki, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Menurutnya dalam penanganan korban kekerasan seksual perlu hadirnya negara, karena pada dasarnya yang dibutuhkan korban kekerasan seksual adalah pemulihan dirinya.
”Dalam beberapa kasus yang pernah saya tangani, korban tidak merasa lega hanya dengan pelaku mendapat hukuman. Tetapi yang dibutuhkan korban adalah pendampingan dalam pemulihan,” ujarnya.
Karena itu Kustiah pun meminta petugas kepolisian untuk selalu mendukung segala proses tindak pidana dengan sanksi yang maksimal. Dirinya justru banyak mendengar dalam proses penyidikan, korban malah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya. Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia Ajak Seluruh Elemen Bangsa Jaga Keutuhan NKRI
Lihat Juga :