Kembali Beroperasi, Begini Standar Protokol Kesehatan di Bogor Trande Mal

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:16 WIB
loading...
Kembali Beroperasi,...
Sejumlah tenant di Bogor Trande Mall (BTM) menerapkan protokol kesehatan setelah kembali beroperasi mulai Jumat (19/6/2020).Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Setelah dua bulan tutup akibat pandemi Covid-19 , salah satu pusat perbelanjaan Bogor Trade Mal (BTM) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali dibuka, Jumat (19/6/2020). Salah satu mal di pusat Kota Bogor ini melakukan uji coba operasional selama tujuh hari ke depan dengan menerapkan protokol kesehatan serta memperketat rambu-rambu di setiap area mal.

"Semua pengunjung BTM akan dicek suhu tubuh dengan thermo gun dan kamera thermo scanner di pintu masuk sebagai alat pemeriksa suhu tubuh. Kami juga menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk, hand sanitizer, memasang sticker untuk jaga jarak, kapasitas lift dibatasi hanya empat orang dan berdiri di garis yang sudah disediakan, naik eskalator pun harus jaga jarak," ungkap Center Direktur Mal BTM, Andreas Slamet, Jumat (19/06/2020).

Andreas mengatakan, sebelum kembali dibuka pihaknya sudah mengundang semua tenant agar dapat memberikan imbauan untuk selalu mematuhi aturan dan memberikan informasi kepada tenant yang beroperasi agar menerapkan protokol kesehatan. Beberapa arahan yang diberikan BTM kepada tenant sebut saja, mewajibkan para karyawan toko selalu memakai masker dan menyediakan hand sanitizer untuk kesehatan karyawan toko dan pelanggan, mengecek suhu tubuh karyawan toko sebelum bekerja, menggunakan sarung tangan, face shield sesuai kebutuhan, selalu menjaga jarak satu sampai 2 meter antar pegawai atau dengan pembeli.

"Karyawan toko wajib mencuci tangan dengan sabun dan memantau kesehatan diri dan karyawan masing-masing toko. Hal ini sebagai upaya dan tanggung jawab bersama untuk mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di area Mall," tegasnya. (Baca: Ini Jam Operasional Wahana Rekreasi Ancol saat PSBB Transisi)

Dia menerangkan, meski dilakukan uji coba operasional, namun ada empat jenis usaha yang belum dapat diperkenankan untuk membuka usahanya. Yakni, bioskop, arena bermain, permainan anak dan permainan anak temporer, gym, beauty care, pijat (massage), pijat refleksi, karaoke serta barbershop. Sementara salon hanya diperkenankan potong rambut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved