Kembali Beroperasi, Begini Standar Protokol Kesehatan di Bogor Trande Mal

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:16 WIB
loading...
Kembali Beroperasi,...
Sejumlah tenant di Bogor Trande Mall (BTM) menerapkan protokol kesehatan setelah kembali beroperasi mulai Jumat (19/6/2020).Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Setelah dua bulan tutup akibat pandemi Covid-19 , salah satu pusat perbelanjaan Bogor Trade Mal (BTM) di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali dibuka, Jumat (19/6/2020). Salah satu mal di pusat Kota Bogor ini melakukan uji coba operasional selama tujuh hari ke depan dengan menerapkan protokol kesehatan serta memperketat rambu-rambu di setiap area mal.

"Semua pengunjung BTM akan dicek suhu tubuh dengan thermo gun dan kamera thermo scanner di pintu masuk sebagai alat pemeriksa suhu tubuh. Kami juga menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk, hand sanitizer, memasang sticker untuk jaga jarak, kapasitas lift dibatasi hanya empat orang dan berdiri di garis yang sudah disediakan, naik eskalator pun harus jaga jarak," ungkap Center Direktur Mal BTM, Andreas Slamet, Jumat (19/06/2020).

Andreas mengatakan, sebelum kembali dibuka pihaknya sudah mengundang semua tenant agar dapat memberikan imbauan untuk selalu mematuhi aturan dan memberikan informasi kepada tenant yang beroperasi agar menerapkan protokol kesehatan. Beberapa arahan yang diberikan BTM kepada tenant sebut saja, mewajibkan para karyawan toko selalu memakai masker dan menyediakan hand sanitizer untuk kesehatan karyawan toko dan pelanggan, mengecek suhu tubuh karyawan toko sebelum bekerja, menggunakan sarung tangan, face shield sesuai kebutuhan, selalu menjaga jarak satu sampai 2 meter antar pegawai atau dengan pembeli.

"Karyawan toko wajib mencuci tangan dengan sabun dan memantau kesehatan diri dan karyawan masing-masing toko. Hal ini sebagai upaya dan tanggung jawab bersama untuk mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di area Mall," tegasnya. (Baca: Ini Jam Operasional Wahana Rekreasi Ancol saat PSBB Transisi)

Dia menerangkan, meski dilakukan uji coba operasional, namun ada empat jenis usaha yang belum dapat diperkenankan untuk membuka usahanya. Yakni, bioskop, arena bermain, permainan anak dan permainan anak temporer, gym, beauty care, pijat (massage), pijat refleksi, karaoke serta barbershop. Sementara salon hanya diperkenankan potong rambut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Burung Elang Langka...
Burung Elang Langka yang Lama Hilang Terlihat Kembali di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved