Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa VIM mengakui menerima Rp3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp1.000 dari setiap tonase importasi barang di Bandara Soetta.
Salah satu majelis hakim bahkan sampai penasaran berapa take home pay untuk pejabat sekelas Muhidin, yang kemudian dijawab bahwa dirinya mendapatkan sekitar Rp20 juta per bulan.
Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji Muhidin. Selain Muhidin, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan yakni Arief Andrian juga mengakui menerima uang.
Namun, tidak dari VIM. Arief mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.
Husni adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa VIM namun bukan sebagai anak buah langsung dari QAB. Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman VIM seangkatan saat kuliah di STAN.
Di persidangan, Arief mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.
Bayu Prasetio selaku penasihat hokum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Salah satu majelis hakim bahkan sampai penasaran berapa take home pay untuk pejabat sekelas Muhidin, yang kemudian dijawab bahwa dirinya mendapatkan sekitar Rp20 juta per bulan.
Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji Muhidin. Selain Muhidin, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan yakni Arief Andrian juga mengakui menerima uang.
Namun, tidak dari VIM. Arief mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.
Husni adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa VIM namun bukan sebagai anak buah langsung dari QAB. Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman VIM seangkatan saat kuliah di STAN.
Di persidangan, Arief mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.
Bayu Prasetio selaku penasihat hokum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta
Lihat Juga :