Seminar STIK-PTIK: Tingginya Kebocoran Data Pribadi, RUU PDP Perlu segera Disahkan
Selasa, 19 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.
Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis. Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.
Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.
Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.
"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.
Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis. Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.
Lihat Juga :