Awasi ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Jakarta Selatan Bentuk Timsus
Selasa, 19 April 2022 - 18:23 WIB
loading...
ASN dilarang mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim khusus (timsus) untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan dinas . Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan melarang jajarannya mudik menggunakan mobil dinas .
"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar (untuk mudik Lebaran). Nanti kita akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022, aturan itu telah disampaikan ke jajaran Pemkot Jakarta Selatan. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar (untuk mudik Lebaran). Nanti kita akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022, aturan itu telah disampaikan ke jajaran Pemkot Jakarta Selatan. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lihat Juga :