Pemerkosa Gadis Bekasi Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 15:15 WIB
loading...
Pemerkosa Gadis Bekasi...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - SBR (47) ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku SBR langsung dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku SBR jadi tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gidion mendapati bahwa pengakuan tersangka hanya melakukan pencabulan dua kali. Namun pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lantaran terdapat pengakuan yang berbeda dari korban.

“Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi meskipun belum melakukan uji DNA,” tuturnya. Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Pria Paruh Baya Ditangkap

Atas perbuatannya SBR disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. SBR diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

”Tidak mengurangi rasa prihatin kepada keluarga korban dan mohon maaf kami baru bisa melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama setelah melakukan penyidikan secara profesional dan tepat,” tegasnya. Baca juga: Tiga Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Objek Wisata Makassar, Bermula dari Ajakan Foto



Sebelumnya diberitakan, gadis remaja di bawah umur di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya bernama SBR (47). Pencabulan diduga dilakukan berkali-kali membuat sang gadis kini mengandung dengan usia lima bulan.

Dugaan pencabulan tersebut berawal dari orang tua sang gadis yang mengaku bingung lantaran anaknya tak kunjung datang bulan. Menyadari tak datang bulan, orang tua langsung melakukan tes kehamilan terhadap anaknya.”Saya sudah datang bulan (mens) dua bulan nah dia belum, pas di tes pack benar hamil. Saya ke bidan juga benar hamil,” kata korban M, Kamis (14/4/2022).

Dari hasil tes kehamilan, M mendesak anaknya untuk bercerita soal kejadian yang dialaminya. Gadis belia itu kemudian mengaku bahwa dirinya kerap disetubuhi oleh SBR saat diajak main ke rumahnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Cedera Patah Kaki di...
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Terancam Absen Setahun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved