Obat, Kosmetik dan Makanan Kadaluarsa Ditemukan di Pasar Malindungi Sorowako
Selasa, 19 April 2022 - 14:14 WIB
loading...
Tim Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur saat melakukan sidak di salah satu toko di Pasar Malindungi, Sorowako. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Tim Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur menemukan aneka obat, makanan dan minuman serta kosmetik yang sudah kadaluarsa di Pasar Malindungi Sorowako, Kecamatan Nuha.
Temuan ini disampaikan Sub Koordinator Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Disdagkop UKM Luwu Timur , Dian Sipahu. Barang-barang tersebut ditemukan pada hari kedua melakukan pengawasan obat dan makanan.
Baca juga:Bupati Luwu Utara Apresiasi Kegiatan Buka Bersama Yatim Fest
"Kedatangan Tim Pengawas Kabupaten Lutim guna memberikan edukasi ataupun arahan kepada para pedagang terkait bahan makanan yang tidak layak, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar BPOM," kata dia, Selasa (19/4/2022).
Oleh karena itu, Dian mengingatkan para pedagang agar sebelum memperjualbelikan bahan makanan, alangkah baiknya mengecek tanggal kadaluarsa, kemasan yang sudah rusak atau tidak layak dikonsumsi. Sehingga masyarakat dapat memilih kebutuhannya dengan nyaman.
Baca juga:Disdagkoprinum Lutim Gelar Pasar Murah Ramadhan di 11 Kecamatan
"Jika sistem penjualan yang dilakukan baik, akan berdampak positif bagi para pedagang, untuk itu, ke depan tidak ada lagi barang ataupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat setempat," ungkap Dian.
Tim Pengawasan Obat dan Makan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
Baca juga:Pertengahan Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Lutra Relatif Stabil
Pengawasan seperti ini setiap tahun rutin dilakukan Tim Pengawas Obat dan Makanan Daerah.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan obat, kosmetik maupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Temuan ini disampaikan Sub Koordinator Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Disdagkop UKM Luwu Timur , Dian Sipahu. Barang-barang tersebut ditemukan pada hari kedua melakukan pengawasan obat dan makanan.
Baca juga:Bupati Luwu Utara Apresiasi Kegiatan Buka Bersama Yatim Fest
"Kedatangan Tim Pengawas Kabupaten Lutim guna memberikan edukasi ataupun arahan kepada para pedagang terkait bahan makanan yang tidak layak, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar BPOM," kata dia, Selasa (19/4/2022).
Oleh karena itu, Dian mengingatkan para pedagang agar sebelum memperjualbelikan bahan makanan, alangkah baiknya mengecek tanggal kadaluarsa, kemasan yang sudah rusak atau tidak layak dikonsumsi. Sehingga masyarakat dapat memilih kebutuhannya dengan nyaman.
Baca juga:Disdagkoprinum Lutim Gelar Pasar Murah Ramadhan di 11 Kecamatan
"Jika sistem penjualan yang dilakukan baik, akan berdampak positif bagi para pedagang, untuk itu, ke depan tidak ada lagi barang ataupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat setempat," ungkap Dian.
Tim Pengawasan Obat dan Makan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.
Baca juga:Pertengahan Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Lutra Relatif Stabil
Pengawasan seperti ini setiap tahun rutin dilakukan Tim Pengawas Obat dan Makanan Daerah.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan obat, kosmetik maupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
(luq)
Lihat Juga :