Manjakan Pemudik, Terminal Bus Kalideres Sediakan Tempat Cas HP Gratis
Senin, 18 April 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Revi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk membantu mengejar target vaksinasi nasional sekaligus menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan. Di mana dalam aturan perjalanan mudik tahun ini, calon penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin booster.
"Jadi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 di situ dinyatakan, di mana setiap pelaku perjalanan kemudian khsususnya antar kota antar provinsi wajib dipersyaratkan untuk menggunakan vaksin booster," terangnya.
Sementara itu, bagi yang belum vaksin karena masalah kesehatan, dan harus melampirkan surat keterangan antigen dan PCR negatif, pihaknya juga telah menyediakan gerai khusus di Terminal Kalideres.
"Kami sediakan gerai PCR dan antigen yang bekerja sama dengan Kimia Farma," ujar Revi. Baca juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022
Dia mengatakan, sejak dibukanya gerai vaksin tersebut antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksin sangat tinggi. Iaberharap, dengan banyaknya masyarakat yang telah vaksinasi booster dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan mudik nanti.
"Jadi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 di situ dinyatakan, di mana setiap pelaku perjalanan kemudian khsususnya antar kota antar provinsi wajib dipersyaratkan untuk menggunakan vaksin booster," terangnya.
Sementara itu, bagi yang belum vaksin karena masalah kesehatan, dan harus melampirkan surat keterangan antigen dan PCR negatif, pihaknya juga telah menyediakan gerai khusus di Terminal Kalideres.
"Kami sediakan gerai PCR dan antigen yang bekerja sama dengan Kimia Farma," ujar Revi. Baca juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022
Dia mengatakan, sejak dibukanya gerai vaksin tersebut antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksin sangat tinggi. Iaberharap, dengan banyaknya masyarakat yang telah vaksinasi booster dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan mudik nanti.
(mhd)
Lihat Juga :