Simak Lagi Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi Penumpang Kereta Api

Minggu, 17 April 2022 - 22:26 WIB
loading...
Simak Lagi Syarat Mudik...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau pemudik untuk mentaati persyaratan angkutan Lebaran 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) mengimbau pemudik untuk mentaati persyaratan angkutan Lebaran 2022 . Khususnya pemudik yang membawa anak-anak saat mudik menggunakan Kereta Api.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022. Baca juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke dua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” terangnya di Jakarta, Minggu (17/4/2021).

Eva menjelaskan, jika masih belum melaksanakan vaksinasi kedua hingga yang belum sama sekali, wajib membawa bukti antigen atau PCR.

"Termasuk yang belum vaksinasi sama sekali, wajib membawa bukti Antigen atau PCR ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Sementara itu, Eva menambahkan, anak yang belum vaksinasi di bawah enam tahun, tidak wajib membawa surat keterangan antigen atau PCR.

"Tetapi perjalananannya harus didampingi dengan orang tua yang sudah memenuhi persyaratan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Eva mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2022, Kota Bogor Perketat Perbatasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Rekomendasi
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved